Pemkab Natuna Anggarkan Bantuan Transportasi Berobat Warga Tak Mampu

0
309
Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat

Mandalapos.co.id, Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, menganggarkan bantuan sosial (bansos) transportasi berobat dan pendamping bagi warga tidak mampu.

Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat mengatakan, bansos tersebut masuk dalam program Bantuan Tidak Terduga (BTT). Pos anggarannya berada di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD).

Permohonan bantuan dapat dilakukan setelah pasien pulang berobat. Prosesnya mulai dari pengajuan proposal ke Bupati melalui Dinas Kesehatan, verifikasi, kemudian Dinkes akan membuat surat pengantar ke Inspektorat.

“Inspektorat akan menyurati BPKPAD setelah menyetujui jumlah bantuan yang bisa dibayar. Kemudian pencairannya dari keuangan langsung ke rekening bersangkutan,” ujar Hikmat, belum lama ini dihubungi via Whats’App.

Menurut Hikmat, penetapan jumlah bantuan mutlak di tangan Inspektorat setelah melihat dan mempertimbangkan proposal yang diajukan pasien.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Natuna Suryanto mengatakan, terkait penggunaan dana BTT telah diatur melalui Peraturan Bupati Natuna nomor 31 tahun 2021.

Sesuai dengan Pasal 3, BTT dipergunakan untuk : a. keadaan darurat, b. keadaan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, c. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, d. bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

“BPKPAD hanya ada dana transfer ke desa dan BTT,” ujar Suryanto.

Penjabaran mengenai bansos diatur dalam Pasal 4. Ini merupakan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan pada saat proses penyusunan APBD, yang terjadi pada tahun berjalan.

Apabila tidak dibantu akan terjadi resiko sosial terhadap korban seperti korban musibah kebakaran, korban bencana alam, korban kapal tenggelam, bantuan transportasi berobat beserta untuk (1) orang pendamping yang tidak mampu.***Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini