Mandalapos.co.id, Asahan – General Manager PTPN – 3 Distrik Asahan berkomitmen dalam menjalankan peraturan perusahaan, terkait kasus penggelapan 92 Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diduga dilakukan oleh oknum Karyawan Cek Sawit atau Kerani buah di areal perkebunan Afdeling 4, Sei Dadap.
Kepada mandalapos, General Manager PTPN – 3 Distrik Asahan, Hasanul Arifin Nasution, mengatakan pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya mekanisme proses hukum kepada Polsek Air Batu. Dirinya juga mengaku akan mengawal kasus itu sampai ke pengadilan.
“Jika nanti hasil dari persidangan dinyatakan oknum Karyawan Kerani buah ini bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perusahaan akan melakukan pemecatan terhadap karyawan tersebut. Keputusan ini juga sudah menjadi komitmen dari perusahaan terhadap seluruh karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selas (8/3/22).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Managemen perkebunan Kebun Sei Dadap bersama satuan pengamanan Komandan Peleton (Danton) beberapa waktu lalu mengamankan 5 orang diduga pelaku penggelapan 92 Tandan Buah Segar dari areal perkebunan Afdeling 4.
Sebanyak 5 orang diduga pelaku tersebut terdiri dari, satu orang karyawan cek sawit atau Kerani buah berinisial S, satu orang supir / driver berinisial RS dari pihak vendor atau rekanan pengangkutan buah sawit, serta 3 orang lainnya sebagai buruh harian lepas yang bertugas sebagai bongkar muat buah sawit.
Meski demikian berdasarkan dari hasil berita acara pemeriksaan, Polsek Air Batu akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni karyawan kerani buah berinisial S dan supir / driver pengangkut buah sawit berinisial RS.
Sementara tiga orang lainnya yang merupakan buruh bongkar muat hanya dijadikan saksi, sebab pada saat kejadian mereka hanya melakukan aktivitas muat buah sawit saja. ***( JH )