mandalapos.co.id, Probolinggo –
Karyawan CV GRAPARI (Graha Papan Lestari) yang dirumahkan akibat pabriknya terbakar beberapan bulan lalu, akan melakukan aksi Damai di depan kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (8/03/22).
Tujuannya, meminta agar perusahaan tempatnya bekerja dibuka kembali. Mereka ingin bekerja kembali, setelah hampir setengah tahun dirumahkan.
Rencana aksi dibenarkan Syafiudin AR ketua LSA, Selasa (08/03/22) sore. Diterangkannya, sasaran demo yakni di kantor wali kota dengan titik kumpul di Stadion Bayuangga. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan karyawan, atas ditutupnya pabrik tempatnya mencari sesuap nasi.
”Kami tidak bisa menghalang-langi rencana mereka. Memang selama dirumahkan 200-san karyawan tidak berpenghasilan. Kan kasihan. Mereka punya suami dan istri serta anak loh,” tandas pria yang biasa disapa Udin tersebut.
Saat ditanya kenapa aksi damainya di lokuskan ke kantor wali kota, bukan ke gedung wakil rakyat. Udin menjawab, karena bola sudah ada di pihak ekskutif.
Menurutnya, rekomendasi komisi III DPRD sudah dikirim ke ekskutif. Hanya saja, 4 rekomendasi hingga kini belum ditanggapi.
“Belum, kami belum dipanggil dan bertemu dengan pemkot,” katanya.
Akibatnya, menejemen CV Grapari belum bisa berbuat banyak dengan perusahaanya yang ditutup pemkot bulan lalu. Alasan penutupan, karena pabrik pengolahan kayu tersebut berdekatan dengan RSUD Baru Ar Rozi.
“Karena Polusi dan SK Wali Kota. Radius 500 meter dari RSUD tidak boleh ada industri,” ujarnya.
Udin pun menilai, jika polusi yang dipersoalkan, jutru sampah B III yang dihasilkan RSUD lebih berbahaya dibanding polusi serbuk kayu.
“Jika di radius 50 meter tidak boleh industri, tentunya tidak hanya perusahaan CV Grapari yang dilarang. Pabrik kanvas timurnya pabrik Grapari, seharusnya juga ditutup,” sambungnya.
Tak hanya Udin, General Menejer (GM) CV Grapari Kartini Candra Kirana, juga mengaku menunggu jawaban pemkot.
“Ya, kalau karyawan kami demo, jangan salahkan kami. Itu kehendak mereka, kami tidak bisa menghalangi. Mereka kepingin pabrik beroperasi atau buka kembali, ” ucapnya.
Kartini pun heran, mengapa perusahaanya diminta mengurus izin, padahal izin-izinnya sudah lengkap. Bahkan, terkait penambahan bangunan fisik, pihaknya mengurus izin lagi ke Kemenkumham.
“Apakah perusahaan yang terbakar harus mengurus izin lagi. Tidak ada di aturan yang berisi klausul seperti itu. Jadi enggak perlu izin lagi. Kecuali ada penambahan bangunan fisik,” ujarnya. ***Yul