Mandalapos.co.id, Indramayu – Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana, melantik 26 Camat yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Acara pelantikan ini dilangsungkan di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Rabu (9/3/2022).
Pelantikan PPAT Sementara ini juga disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar beserta tamu undangan lainnya.
Pelantikan 26 Camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Indramayu ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor: 469/SK.32.HP.03.04/XII/2021 Tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara dan Surat Penghantar Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu Nomor: HP.03.02/2097-32.12/XII/ 2021 Perihal Permohonan Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara.
Mereka yang dilantik sebagai PPAT Sementara adalah Camat Lelea Tanti Widyasari, Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari, Camat Kedokanbunder Atang Suwandi, Camat Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, Camat Sukagumiwang Suratno Sukarja, Camat Losarang Opik Hidayat, Camat Balongan Iing Kuswara, Camat Bongas Rohaedi, Camat Indramayu Indra Mulyana, Camat Juntinyuat Asep Kusdianti, Camat Sindang Rusyad Nurdin, Camat Jatibarang Ali Sukma Jaya Mulyana, Camat Cikedung Muhamad Nurulhuda, Camat Lohbener Masroni, Camat Karangampel Suyitno, Camat Krangkeng Suminta, Camat Cantigi Ali Alamudin, Camat Terisi Endhy Yohendi, Camat Haurgeulis Dulyono, Camat Widasari Sidik Tri Hartono, Camat Pasekan Haryono, Camat Kroya A. Syafruddin, Camat Patrol Hatta Direja, Camat Anjatan Rory Firmansyah, Camat Arahan Uus Wuswito dan Camat Gabus Wetan Muhtarom.
Dalam sambutannya Kepala BPN Indramayu Gunung Jayalaksana mengatakan, PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dengan demikian, adanya PPAT Sementara ini di Kabupaten Indramayu, masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah semakin mudah dan efesien Gunung Jayalaksana memenegaskan, bagi PPAT Sementara yang baru saja dilantik ini ketika menjalan tugas dan tanggungjawabnya harus jujur dan tertib berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Saya ingin bagi PPAT Sementara ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat, dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggungjawab dan tidak berpihak. Selain itu senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PPAT Sementara,” katanya.
Di penghujung prosesi pelantikan ini, Gunung Jayalaksana meminta, PPAT Sementara dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta kesetiaannya terhadap pemerintah dalam menjalankan jabatannya dengan penuh rasa tanggung jawab. ***Resman.S