Mandalapos.co.id, Anambas – Andi Rio framantdha bersemangat saat menerangkan dugaan penyerobotan, pengrusakan,dan pemanfaatan lahan tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Putra Bentan Karya (PBK) dan PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) di Tanjung Cukang , Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas, sejak tahun 2014 silam.
Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kepulauan Anambas, Rabu (9/3/22) siang. Andi yang menerima Kuasa Khusus dari pemilik lahan yakni Jumardi dan warga lainnya, menerangkan kronologi polemik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan, kepada awak media.
Diterangkan Andi, Jumardi CS secara sah dan legal memiliki surat kepemilikan (sertifikat) dan kwitansi jual beli tanah, atas lahan yang diserobot oleh perusahaan Aspalt Mixing Plant di Tanjung Cukang.
Lanjut menurutnya, pihak perusahaan tidak beritikad baik lantaran melakukan aktifitas meski belum ada kesepakatan penggunaan tanah atau lahan maupun perjanjian sewa. Justru, perusahaan melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap hak orang lain di Tanjung Cukang.
“Mereka mengklaim bahwa itu tanah tidak bertuan, sehingga timbul penyerobotan. PT Putra Bentan Karya telah mencuri hak kami,” ujarnya.
Adapun aktifitas dimaksud Andi, yakni perusahaan tersebut melakukan pengrusakan atau pengerukan tanah untuk penimbunan pantai mangrove, jalan, dan pembuatan pelabuhan atau Jeti, dengan menggunakan tanah milik Jumardi Dkk.
“Kami hanya menyampaikan ada kerugian di pihak kami akibat ditimbulkan perusahaan tersebut. Dampak dari penimbunan manggrove itu kan ambil tanahnya dari tempat kami. Artinya kalau memang pemerintah nanti menyalahkan, otomatis nanti kami (pemilik lahan) ikut disalahkan,” ujarnya.
Andi juga membeberkan bahwa Camat Siantan Timur dan Kepala Desa Temburun, telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak Jumardi CS dan perwakilan perusahaan, untuk memusyawarahkan persoalan tersebut. Namun sayangnya, hingga kini permasalah itu tak kunjung tuntas, lantaran perwakilan perusahaan yang hadir selalu tidak bisa memberikan keputusan apapun.
Sebagai upaya terakhir, Jumardi CS melalui Kuasa Khususnya Andi Rio framantdha mengadu ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, yang dilayangkan pada 18 Februari 2022 kemarin.
Komisi III DPRD Kepulauan Anambas pun akhirnya merespon dengan menggelar RDP pada Rabu, 9 Maret 2022 yang mengundang pihak Jumardi CS selaku pemilik lahan dan Dinas terkait.
“Kami menjelaskan riwayat dan kronologi permasalahan ini ke Komisi III. Kita berikan kesempatan untuk DPRD memanggil pihak perusahaan. Tadi pimpinan meminta jangan sampai ada bentrok,” tuturnya.
Selain jajaran Komisi III, RDP tersebutpun menurut Andi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar. Meski demikian, disamping rasa terhormatnya karena RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD, Andi justru juga merasa kecewa dengan argumen dari Hasnidar.
“Kami seakan disuruh mundur ke belakang lagi, dalam arti berkoordinasi kembali dengan RT/RW, Desa dan Camat. Jadi seakan ada intervensi ibu ketua tadi, padahal dalam paparan kami, sudah kami jelaskan kronologi dari A sampai Z, itu menurut saya itu bentuk intervensi,” ujarnya.
“ Tetapi Kami masih beri kesempatan dulu supaya DPRD memanggil pihak perusahaan. Kami akan tunggu kira-kira dalam beberapa waktu ini. Namun apabila pihak perusahaan masih juga tetap dengan pendiriannya, kami juga meminta Komisi III memberikan satu kesimpulan, nah dengan dasar kesimpulan itu, maka suka atau tidak suka, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, mengatakan pihaknya telah mendengar keluhan terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan.
Dirinya pun menyarankan agar pihak berpolemik dapat melakukan kembali musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kecamatan.
“Kita sudah bahas, namun tidak ada penyelesaian, karena kita sifatnya kan menampung nih. Tapi kita usulkan untuk dilakukan kembali mediasi secara kekeluargaan supaya ditemukan mufakat,” sebutnya. ***Yahya