Mandalapos.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sebelumnya berencana menjadikan Jembatan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa, menjadi pusat kuliner daerah. Sayangnya, mengingat kontruksi jembatan yang tidak lagi memungkinkan, rencana tersebutpun urung dilakukan.
Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan SP I itupun menjadi salah satu pilihan, lantaran mempertimbangkan, keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan usaha para PKL.
Tindak lanjut relokasi PKL Jembatan SP I ini pun turut dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam rapat antara Pemkab Anambas dengan gabungan Komisi yang dipimpin Ketua DPRD Anambas Hasnidar, Kamis, (10/3/2022) di Gedung DPRD.
Sekda KKA, Sahtiar, dalam rapat tersebut menerangkan Pemkab Anambas sebelumnya telah menggelar rapat internal sebanyak tiga kali, membahas mekanisme pengaturan para PKL yang ada di jalan SP I.
“Konsep dari pemerintah sejauh ini yaitu meminta Dinas PUPR untuk memetakan lokasi mana saja yang masih layak untuk tempat pedagang. Setelah clear maka selanjutnya pengelolaan dan pembinaan dilakukan oleh DKUMPP dan tugas Satpol PP mengarahkan pedagang tersebut ke lokasi yang layak tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, apabila kawasan tersebut nantinya digunakan secara permanen, maka penataan dan pembangunan lokasi akan dilakukan oleh pemkab.
“Sejauh ini begitulah konsep pemerintah, namun tetap kedepan kawasan tersebut akan ditata agar tidak menjadi kumuh. Ke depan juga kalau kawasan itu akan dipakai pasti akan ditata dan dibangun lagi lah,” tutur Sahtiar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, memberikan saran agar Kawasan Kuliner ditempatkan di Tanjung Momong, yakni di gedung olahraga (GOR).
“Ini sekedar saran saja, apabila tidak diterima bukan menjadi permasalahan untuk saya, menurut Saya GOR itu bisa dialihfungsikan. Bagaimana nanti tinggal kita mencari dasar hukum agar bisa dimanfaatkan untuk itu. Dan menurut saya itu bisa karena pemanfaatannya untuk masyarakat,” tutur Hasnidar.
Ia menilai, kawasan GOR di Tanjung Momong hanya perlu penataan lagi. Selain itu, dengan peletakan yang jauh akan menimbulkan pemerataan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana.
Setelah mendengar saran dan pendapat peserta rapat, akhirnya DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas sepakat untuk sementara sampai dengan adanya kebijakan lain tentang PKL, Jembatan SP I boleh digunakan oleh para PKL namun sesuai dengan rekomendasi dari Dinas PUPR.
Berdasarkan laporan dari Dinas PUPR, lokasi yang layak untuk lapak PKL di Jembatan SP I telah ditentukan yakni, dari RSUD Tarempa sampai dengan depan Rumah makan Siantan nur, serta dari arah Batu Tompak Tiga sampai depan Rumah Makan Pondok Kayu.*** Yahya