Mandalapos.co.id, Padangsidimpuan – Jajaran personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, sukses membekuk seorang pria berinisial, RA (24). Warga Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu dibekuk atas dugaan pencurian sepedamotor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, kepada awak media, Jumat (11/3/2022) siang, mengurai, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korbannya yang juga seorang PNS bernama Syarif Muda Harahap (51), tengah memarkirkan sepedamotornya Honda Beat bernomor polisi BB 3601 FL di teras rumahnya di Jalan Diponegoro, Kota Padangsidimpuan. Namun, Syarif terkejut saat hendak memasukkan sepedamotornya lantaran sudah raib dari teras rumah.
“Atas kejadian tersebut, pelapor keberatan dan mengadukan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.
Setelah lakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kasat, alhadil Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan memperoleh info terkait keberadaan terduga pelaku yang belakangan diketahui adalah, RA. Di mana, Tekab mendapat informasi bahwa RA sedang berada di satu warung internet (Warnet) di Jalan HT Rizal Nurdin.
“Kemudian, Tekab bergerak dan sesampainya di Warnet Tekab langsung mengamankan RA,” imbuhnya.
Setelah diinterogasi, kata Kasat, RA mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepedamotor milik Syarif. Ternyata, RA tak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AS yang sudah lebih dulu dibekuk pihak kepolisian. Guna pemeriksaan lebih lanjut, RA dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
“Saat ini barang bukti sepedamotor milik Syarif tengah dalam pencarian pihak kepolisian. RA disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat.
Laporan : M Reza Fahlefi