mandalapos.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, membacakan Surat Dakwaan atas 2 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.
Surat Dakwaan itu dibacakan Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/3) atas nama terdakwa MI dan terdakwa MA.
“Keduanya didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” jelas Roy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3).
Lanjut Roy, perbuatan terdakwa MI secara bersama-sama dengan terdakwa MA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 158.450.000.
Atas Surat Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Majelis Hakim pun menanyakan kepada Terdakwa MI dan Terdakwa melalui Penasehat hukumnya. Namun, pihak terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang pun menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. ***Yahya