Mandalapos.co.id, Anambas — Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam melakukan sidak ke sejumlah toko bahan pangan dan toko kosmetik di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/3).
Cukup mengejutkan, dari hasil sidak yang dilakukan Balai POM didampingi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Anambas, ditemukan banyak barang yang telah kadaluarsa, khususnya produk pangan.
Perwakilan Balai POM Batam, Feby Setiawan, menerangkan kedatangan pihaknya ke Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pengawasan sarana distribusi produk obat-obatan dan makanan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap legalitas produk dan masa kadaluarsanya.
“Sejauh ini yang kita lihat dan temukan, beberapa toko masih menjual produk yang kadaluarsa terutama produk pangan, terkait dengan produk tersebut, kita buatkan berita acara pemeriksaan dan pemusnahannya, dan produk tersebut kita musnahkan karena sudah tidak layak di konsumsi,” jelas Feby kepada mandalapos.
Setelah temuan tersebut dibuatkan berita acaranya, lanjut Feby, pihaknya juga akan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha terkait temuan itu.
“Di surat itu akan disebutkan pasal-pasal yang dilanggar dan kemudian ada sanksi administratifnya dari kami. Kalau untuk tindakan hukum, Saya kordinasi dulu ke bidang penindakan terkait produk ini, nanti kita laporkan ke mereka,” ungkapnya.
Feby pun menghimbau, agar para pelaku usaha dapat memperhatikan lagi barang yang mereka beli dari distributor atau agen diluar Tarempa. Selain melihat masa kadaluarsa produk, para pengusaha juga diminta memperhatikan legalitas ijin edar produk.
“Terkait ijin edar tak hanya dari BPOM, tapi ada juga Izin PIRT untuk produk pangan industri rumah tangga,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Perdagangan (DKUMPP) KKA, Dahlia Harisa, membeberkan dari hasil pemeriksaan Balai POM, mayoritas temuan yakni produk yang kemasannya rusak dan produk expired alias kadaluarsa.
“Itu sistem pemusnahan dilakukan pemilik barang kadaluarasa atau pemilik sendiri, Kami Disperindag hanya pengawasan, dari BPOM juga minta pemiliknya yang musnahkan,” tuturnya.
Dahlia juga mengungkapkan, hampir semua toko yang disidak oleh Balai POM terdapat barang kadaluarsa.
“ Ada 11 toko dan kedai, kita masuk banyak ditemukan barang kadaluarsa, ini kita masih menelusuri toko pedagang besarnya untuk diberi ke pengecer,” ucapnya.
Dirinya pun menghimbau konsumen yang membeli kebutuhan pokok dan komestik, serta makanan untuk anak-anak. Untuk lebih selektif memperhatikan masa kadaluarsa produk.
“Banyak barang yang pakai jangka waktu, karena banyak pengawet nya. Jadi kita menghimbau masyarakat untuk selektif liat kemasan dari barang yang dijual pedagang, karena takutnya terjadi keracunan saat konsumsi produk kadaluarsa,” pesan Dahlia.
Sementara itu, salah satu pemilik Toko Pangan di Tarempa, Banghong, mengaku seringkali tidak mengetahui jika ada barang kadaluarsa di tokonya. Hal itu lantaran para pekerjanya selalu menumpuk barang lama dengan barang baru.
“Kita kadang anak buah tak tau, barang datang dia tumpuk, tapi kalau barang kadaluarsa ini kami tau, kami kasih ke ayam pak Mudin,” ujarnya.
Banghong pun mengatakan jika pembeli menemukan ada barang kadaluarsa yang dibeli dari tokonya , maka boleh dikembalikan.
“Kadang saya tidak tau, anak buah barang datang baru timpa barang lama tak keluar, apalagi kemarin kita covid tutup, barang tak begitu laku. Cuma kalau barang kadaluarsa akan tetap kita musnahkan,” tuturnya. ***Yahya