Mandalapos.co.id, Anambas – Desa Mubur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dijadikan role model kampung restorative justice (RJ) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Hal ini diawali dengan peluncuran Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, Selasa (15/3).
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menerangkan keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang dari maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara. Sehingga, Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Apa itu keadilan restoratif? Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Roy saat sosialisasi pembentukan Kampung RJ Desa Mubur.
Maksud dibentuknya Kampung RJ, lanjut Roy, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.
“Pembentukan kampung restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa,” terangnya.
Roy pun berharap Kampung RJ Desa Mubur dapat menjadi role model atau percontohan untuk desa lainnya, agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku Mediator didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan pihak terkait lainnya.
“Ini untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, mengajak seluruh Masyarakat Kepulauan Anambas, khususnya di Desa Mubur untuk mendukung kegiatan yang diadakan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
“Institusi Kejaksaan tidak hanya menegakan hukum, tetapi juga membina masyarakat. Apabila ada hal berkaitan dengan pesoalasan hukum harus dipilah , ada yang dilanjutkan, tapi ada yang bisa diselesaikan di desa,” tutur Wan Zuhendra dalam sambutannya.
Dari 52 Desa dan 2 Kelurahan di Kepulauan Anambas, sebut Wan Zuhendra, Desa Mubur terpilih menjadi Kampung Perdamaian percontohan yang dibuat, untuk nantinya dikembangkan ke desa lainnya.
“Yang jadi komitmen kita dengan pencanangan ini, jangan mengira semua perkara harus berdamai. Hanya perkara kecil saja untuk dijadikan berdamai, “ pesannya.
Wan Zuhendra juga menilai dengan keberadaan Kampung perdamaian restorative justice, masyarakat akan menjadi rukun dan damai.
“kalau kampung kecil seperti ini kita saling adu beradu dan sampai ke sanksi berat, pada akhirnya kampung ini juga tidak baik untuk silaturahminya, tidak baik satu dengan lainya, untuk itu tujuan kejaksaan menetapkan kampung perdamaian salah satunya membina masyarakat agar sadar hukum dan taat hukum, dan ujungnya ingin masyarakat saling menghargai dan hidup saling berdampingan,” pungkasnya. ***Yahya