Mandalapos.co.id, Anambas — Desa Mubur, Kabupaten Kepulauan Anambas, terpilih sebagai role model kampung restorative justice (RJ) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Hal ini diawali dengan peluncuran Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, Selasa (15/3).
Kepala Desa Mubur, Ariyadi, mengaku bangga dan menyambut baik inovasi maupun program dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, yang telah menunjuk desanya sebagai percontohan di Kepulauan Anambas.
“Pertama saya ucapkan terimakasih Kacabjari Natuna di Tarempa menunjuk kami sebagai kampung perdamaian. Dengan penunjukan kampung ini masyarakat bisa lebih sadar terhadap hukum. Saya sangat mendukung langkah dan inovasi ini,” ujar Ariyadi.
Dirinya pun berharap, dengan penunjukan Kampung Perdamaian Adhyaksa atau Kampung Restorative Justice (RJ) ini, masyarakatnya bisa lebih melek hukum.
“Ini sekaligus mengingatkan dan membuktikan ke masyarakat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi adil sama rata,” pungkasnya.
Sebagai informasi, syarat penyelesaian perkara dengan Keadilan restoratif yakni,
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara:
a. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
b. Mengganti kerugian korban
c. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau
d. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
6. Masyarakat merespon positif.
***Yahya