Mandalapos.co.id, Probolinggo — Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengikuti kegiatan launching Rumah Restorative justice (RJ) di Kantor Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu (16/03/2022).
Launching Rumah Restorative Justice ini digelar secara Nasional (live) yang diresmikan oleh Jaksa Agung RI secara virtual.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu, yang dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Dalam kegiatan ini Kejari dibentuk untuk lebih dekat dengan masyarakat guna mengetahui setiap permasalahan di masyarakat,” ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Di sela acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan sangat mengapresiasi adanya program Rumah Restorative Justice.
“Dengan keterbatasan personil Kejaksaan, kita dari Polres dan Kodim 0820 Probolinggo siap mendukung program Ini. Agar tiap kelurahan dibentuk rumah restorative justice, sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan pembentukan Rumah Restorative Justice di wilayah Kelurahan Kanigaran merupakan sebagai pilot project kelurahan-kelurahan lain di Kota Probolinggo, untuk mencapai tujuan membangun sisi positif dalam penyelesaian proses perdamaian, melalui peran tokoh masyarakat. ***yul