Mandalapos.co.id, Asahan — Karena menunggak cicilan pinjaman uang selama kurang lebih empat bulan, sepeda motor milik Lina (32) ditarik sepihak oleh Kolektor CV. Andiga Motor, yang beralamat di Jalan Rivai, Kecamatan kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Diceritakan Lina, motor miliknya bermerk Yamaha Vega ZR bernopol BK 4867 VAS dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp1,5 juta dari CV. Andiga Motor.
Dia juga mengakui, angsuran pinjaman itu menunggak alias belum dibayar sejak bulan Desember 2021 hingga Maret 2022 ke pihak CV Andiga Motor. Meski demikian, ia sangat menyesali tindakan salah saeorang Kolektor CV. Andiga Motor yang melakukan penarikan motor miliknya secara sepihak dan diduga tidak sesuai SOP.
“Saya akui saya salah bang karna udah nunggak kurang lebih empat bulan, tapi kan saya ada niat bayar. Ini juga bukan pinjaman saya yang pertama, ini sudah keempat kalinya saya pinjam di CV. Andiga Motor. Tidak mungkinlah saya tak niat menyelesaikan tunggakan saya,” ujarnya, Jumat (19/3).
Lina juga menjelaskan, bahwa saat penarikan itu sepeda motor miliknya dalam keadaan bongkar mesin di salah satu bengkel di Desa Subur. Sepeda motor itu menurutnya sudah hampir sebulan di bengkel untuk diperbaiki.
Namun, ketika ayah Lina datang ke bengkel untuk mengambil sepeda motornya, Riki (28) pemilik bengkel mengatakan bahwa sepeda motor Lina sudah diambil sekitar 15 hari yang lalu oleh HS Kolektor CV. Andiga Motor, dan hanya meninggalkan surat penarikan tanpa tanda tangan nasabah.
Terkait hal tersebut, awak media mandalapos pun mendatangi CV. Andiga Motor dan bertemu Hendrasyah sang kolektor yang telah menarik motor Lina. Dia pun mengakui, telah menarik motor tersebut dari bengkel dan meninggalkan surat pemberitahuan penarikan.
“Iya bang, saya yang menarik kereta kak Lina, itupun karna beliau sudah menunggak hampir jalan lima bulan, dan dia selalu tidak menepati janjinya saat saya tagih, jadi kesal saya bang,” ujarnya. ***Heri Setiadi