Amal Wakaf Dalam Persfektif Islam Natuna

0
719

Artikel Ditulis Oleh: Badi / Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Program Studi Ekonomi Syariah

Pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah adalah Al-habs ( menahan ) dan at- tasbil ( menyalurkan), wakaf adalah menahan sesuatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di sini setelah kita amati wakaf di Kabupaten Natuna ini sangatlah besar sekali potensinya, tapi setelah kita tinjau di lapangan ternyata itu benar, namun disayangkan harta wakaf yang ada di desa- desa itu banyak tak diurus dan tidak mendapat hasil, serta masih banyak juga harta wakaf itu tak diurus oleh  yang mengurus harta wakaf tersebut. Misalkan, harta wakaf seperti cengkeh, kelapa, tanah, banyak yang mati dikarenakan harta itu kadang tidak diketahui dan ada juga yang diketahui, tetapi tidak dipelihara dengan baik oleh yang mengurus harta itu.

Kalau kita liat di semua desa maupun kampung, masih cukup banyak sekali harta wakaf di Natuna ini yang tidak didata. Padahal itu adalah sebuah aset kita yang besar untuk kita dapatkan, tetapi sayangnya barang sudah ada di depan mata kita, tetapi tidak bisa kita mengelola dengan baik, itu sangat sayang sekali padahal itu lah tombak membangun baik materil maupun sepiritual bagi anak – anak kita kedepannya.

Kalau kita lihat juga tentang pemahaman masyarakat kita tentang wakaf masih belum berapa paham dan mengerti apa itu wakaf sebenarnya ( menyalurkan), sehingga tanah wakaf banyak di ambil alih oleh ahli waris. Kenapa hal itu terjadi, karena kelalaian kita tanah itu belum terdata dan teradministrasi dengan baik oleh pengurus tanah wakaf tersebut.

Kebanyakan dan saya amati yang mengurus tanah wakaf terkadang memang banyak tidak tahu di mana tempat dan lokasi tanah wakaf, cuma dia hanya menerima laporan dari yang mewakafkan harta itu, di lapangan tidak tau, maka itu lah harta wakaf banyak yang tidak mendapatkan hasil/ manfaat.

Yang telah saya ketahui orang yang menyalurkan hartanya atau orang telah berwakaf itu dengan cara melepaskan hartanya kepada orang yang menerimanya, menurut Imam syafi’i tahun pertama masih lumayan hasilnya, tahun kedua sudah menurun, tahun ketiga sudah sangat menipis sekali hasilnya, dan tahun selanjutnya sudah hilang hasilnya karena sudah jadi hutan banyak yang mati, itulah yang sering terjadi di lapangan.

Kenapa itu banyak terjadi, karena tidak bertanggung jawab dan tidak Amanah tadi. Padahal hasil dari harta tersebut sangat banyak manfaatnya yang bisa kita bantu di kalangan masyarakat kita.

Tapi saya yakin bahwa untuk kedepannya harta wakaf di Kabupaten Natuna, tetap lah menjadi potensi untuk dapat membangun dan manfaat besar di kalangan masyarakat dan anak – anak kita kedepan. Karena harta dan tanah wakaf yang telah didata sebanyak 377 lokasi di Natuna itu pun masih banyak belum didata, di sini sudah dapat kita bayangkan betapa besar aset wakaf yang kita miliki kalau kita memikirkan kemajuan Natuna kedepannya.

Wakaf adalah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dan disukai Allah SWT, karena amalan ini jauh beda dengan amalan lainnya, karena pahalanya tiada putus – putus sampai kita meninggal dunia, dan apabila kita berwakaf bukan bearti mengurangi harta kita bahkan bertambah jadinya ini lah besar manfaatnya wakaf. Di sini saya jelaskan, bahwa hasil dari harta wakaf bukanlah disalurkan ke Masjid atau Surau semata-mata, tetapi semua itu ada hak kalangan yang wajib kita salurkan di masyarakat kita, nah di sini lah perlu kita perhatikan dan kita pahami bersama apa itu wakaf.

Jangan kita salah kaprah atau penilaian bahwa harta wakaf hanya disalurkan kepada yang tertentu saja, padahal itu adalah milik semua kalangan yang lagi membutuhkan. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini