Mandalapos.co.id, Anambas — Program Restorative Justice (RJ)Adhyaksa atau Kejaksaan, mulai dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui proses RJ ini, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa baru saja menyelesaikan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative, pada kasus penipuan berkedok arisan di Kepulauan Anambas.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan pihaknya sebagai fasilitator mengupayakan perdamaian melalui restorative justice, yakni pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Alhamdulillah antara korban dan tersangka telah sepakat, yakni korban meminta tersangka mengganti kerugian korban seluruhnya, dan tersangka menyanggupi,” ungkap Roy kepada awak media, Selasa (12/4).
Roy menguraikan, tersangka berinisial RKR ini sebelumya dilaporkan oleh 10 orang, namun setelah pihaknya mendalami, hanya 8 orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka. Adapun total kerugian seluruhnya sebesar Rp60 juta.
“Dari keluarga tersangka menyanggupi mengganti kerugian para korban. Kami sudah upayakan perdamaian, kami minta kesepakatan kedua belah pihak, dan kerugian korban sudah dibayarkan langsung oleh tersangka,” jelasnya.
Roy juga menilai, tersangka pada kasus ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, yakni, kasus tersebut baru pertama dilakukan dan ancamannya di bawah lima tahun penjara. Selain itu, faktor sosiologis juga menjadi pertimbangan lainnya, lantaran tersangka memiliki anak yang masih berumur 6 bulan.
“Harapan kita pimpinan dapat menyetujuinya. Pada hari Kamis kita akan melakukan ekspos ke pimpinan,”ucapnya.
Roy menekankan, proses restorative justice merupakan upaya kejaksaan untuk mendekatkan keadilan di tengah masyarakat. Hal itu juga untuk menepis stigma negatif hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah.
Meski demikian, dia menegaskan RJ bukan untuk memastikan kasus pidana bisa dihentikan. Oleh sebab itu dia meminta masyarakat untuk menghindari tindak pidana dan mengupayakan kedamaian.
***Yahya