Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Bupati Indramayu Berharap Dapat Opini WTP

0
326

Mandalapos.co.id, Indramayu — Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar telah menyerahkan laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung pada 30 Maret 2022 lalu.

Bupati Indramayu Nina Agustina yang hadir ke kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto, Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyerahkan secara langsung laporan keuangan tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khatib.

Laporan keuangan ini nantinya akan di audit oleh BPK RI untuk kemudian dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Pemeriksaan terinci akan dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 28 Maret hingga 26 April 2022 mendatang.

Bupati Nina Agustina menyampaikan harapan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Indramayu agar disertai dengan proses pelaksanaan maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga pencapaian hasil pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan tertib administrasi.

Selain itu, Bupati Nina Agustina juga meminta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan bimbingan dan arahan berdasarkan audit BPK, agar Opini WTP dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun ini.

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Ada 4 kriteria hasil penilaian BPK yaitu WTP: Wajar Tanpa Pengecualian, WTP-DPP: Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan, WDP: Wajar Dengan Pengecualian, dan TMP: Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran baik di kementerian maupun daerah. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Kepala BKD Indramayu Woni Dwinanto menyatakan, untuk memperoleh Opini WTP, Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan pembangunan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik dalam bidang administrasi, proses, hingga pelaksanaan kegiatan.

“Proses dan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari APBD maupun APBN harus dilaksanakan dengan maksimal dan mengikuti peraturan serta mekanisme yg berlaku. Di barengi dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui visi daerah Bermartabat”, ungkap Woni, pada Rabu 13/4/2022. ***Resman.S/Diskominfo Indramayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini