MANDALAPOS.co.id, JAKARTA – Tahun Baru 2021 segera tiba. Menjelang pergantian tahun, pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan mengenai tarif baru yang akan mengalami kenaikan pada 2021 mendatang.
Tarif yang dipastikan naik pada 2021 adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif cukai rokok, hingga bea meterai.
Berapa besar kenaikannya?
Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.
Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
“Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir dari Kompas.com, 21 Desember 2020.
Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.
Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
“Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, 10 Desember 2020.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini terjadi karena kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yaitu kelompok terdampak pandemi, seperti pekerja dan petani.
Namun, kenaikan ini tak berlaku bagi kelompok industri sigaret kretek tangan. Sebab, mereka termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Pada September 2020, pemerintah juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang.
Dengan pengesahan itu, tarif meterai Rp 10.000 bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.
Usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
“Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi,” jelas Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan ini, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yaitu menjadi Rp 5 juta.
Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.
Selain itu, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan non-komersial juga tidak dikenai bea materai.
****