Cabjari Natuna di Tarempa Terima Penyerahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Matak

0
1288

Mandalapos.co.id, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Desa Matak, Selasa (19/4).

Diungkapkan Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni Kades dan Sekretaris Desa Matak berinisial A dan S.

“Setelah penyerahan ini kami akan segera melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kalau tak ada halangan, Insya Allah pelimpahan dilakukan Minggu depan,” terang Roy.

Dalam perkara ini, lanjut Roy, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari perangkat desa, masyarakat, dan OPD terkait Pemkab Kepulauan Anambas. Nantinya di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi akan kembali dihadirkan.

“Insya Allah kami Jaksa Penuntut Umum dan saksi hadir di persidangan secara offline. Kalau tersangka secara online,” ujarnya.

Roy pun kembali mengimbau kepada para Kepala Desa di Kepulauan Anambas untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“ DD dan ADD adalah uang negara yang harus dilaksanakan dengan baik kegiatannya, sehingga tak ada penyimpangan,” pesannya.

Adapun ancaman bagi pelaku korupsi dalam Undang-Undang Tipikor kata Roy, pasal 2 paling singkat dipidana 4 tahun penjara dan pasal 3 paling lama 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Anambas menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Matak dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, kecamatan Kute Siantan, sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes tahun 2019.

Akibat perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kades dan Sekdes tersebut, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dari perkerjaan pembangunan belanja modal sebesar Rp 952.562.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah). ***Yahya

—————————————————————————-

Berita ini telah diperbaiki terkait kesalahan penulisan nama Desa Palmatak , yang seharusnya adalah Desa Matak. Atas kesalahan tersebut kami mengucapkan permohonan maaf kepada para pembaca dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini