Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

0
414

Mandalapos.co.id, Probolinggo —  Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang ilegal, Bea Cukai di wilayah Probolinggo serta Lumajang adakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan miras ilegal hasil penindakan. Kamis (21/4).

Penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga kerap melibatkan stakeholder dari intansi lain sebagai mitra pengawasan.

Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Beacukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain TNI,Polri,Kejaksaan serta Pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, pihaknya berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Diungkapkannya, selama tahun 2021 sampai bulan Maret 2022, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 107 kali penindakan dengan rincian, penindakan barang kena Cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.411.815 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal  298,23 liter, dan penindakan atas barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 4.324.034.453 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.151.145.952. Adapun tindak lanjut penyelesaian terhadap penindakan tersebut,  ungkap Andi, barangnya ada yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“BMN hasil penindakan yang dimusnakan telah mendapat surat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember,” tuturnya.

Sementara hasil penindakan yang akan di musnahkan, yakni, Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal  1.085.831 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal  298,23  liter,Barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berupa susu bubuk (23 kaleng), Kari kerang  (95 kaleng) dan Dupa (4 bungkus).

“Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut diatas adalah sebesar Rp 592.132.629, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 748.632.970,” ujarnya.

Menurut Andi, pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Instansi Pemerintah Daerah, sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini