mandalapos.co.id, Probolinggo — Polres Probolinggo Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalagunaan Narkotika, Polresta berhasil menangkap 28 tersangka kasus narkoba.
Para tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu dan pil koplo dari 14 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran farmasi tanpa izin.
“Dari bulan Januari hingga awal April tahun 2022 kita amankan 28 tersangka, untuk rilis hari ini ada 26 tersangka karna 2 tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di Kejaksaan,” terang Kapolres AKBP Wadi Sa’bani, Senin (25/4/2022).
“Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” imbuhnya.
Untuk barang bukti, dikatakan Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil jenis Thehexipinedyl dan pil Dextro.
Ia mengungkapkan bahwa tiga (3) dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari wilayah Malang, Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo dengan hasil barang dari Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tuturnya. ***yul