MANDALAPOS.co.id, JAKARTA- Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno berdurasi 19 detik yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Gisel ditetapkan tersangka bersama seorang pria berinisial MYD. Keduanya terdijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Gisel berserta pria berinisial MYD resmi ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi pada Senin (28/12/2020) sore.
“Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkapnya.
Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.
*** Red