Mandalapos.co.id, Probolinggo — Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (02/05).
Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Bambang Irawan, secara simbolis kepada Perwakilan WBP yang menerima remisi setelah pelaksanaan salat ied.
Dalam sambutannya Karutan Kraksaan menjelaskan bahwa ada 203 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kali ini, dari total 215 yang diusulkan oleh Rutan Kraksaan.
Dari 215 yang diusulkan, 12 orang telah habis masa pidananya sebelum SK Remisi diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Dan dari total 203 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 57 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 134 orang mendapat 1 bulan, dan 10 orang mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Sedangkan 2 orang menunggu SK susulan yang masih diverifikasi oleh Dirjenpas. Untuk warga binaan yang langsung bebas di hari penuh kemenangan ini ada 1 orang.
“WBP yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di rutan dan berkelakuan baik,” jelas Karutan. ***Yul