Jaksa Masuk Sekolah, Cabjari Natuna di Tarempa Beri Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Palmatak

0
797

Mandalapos.co.id, Anambas — Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bekerja sama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Palmatak, Kamis (12/5).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah tahun 2022 mengambil tema “Bullying di Lingkungan Sekolah”.

“Perlu diketahui, tugas dan fungsi Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/ penyidik, melaksanakan penetapan hakim, jaksa pengacara negara,” terang Roy.

“Ini pengenalan bagi generasi muda tentang Kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa siswi agar kelak Kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” ujarnya.

JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Palmatak mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.

“Generasi muda adalah penerus bangsa, tentu harus memahami sejak dini apa itu Kejaksaan”, ujarnya.

Mewakili Bupati Kepulauan Anambas,  Asisten I Setda KKA, Harianto, menyampaikan apresiasi kepada Cabjari Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat mengenal hukum sejak dini.

Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik tentang hukum. Seperti keingin tahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti narkotika, perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyberbullying), berita bohong / hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini