Mandalapos.co.id, Anambas – Beberapa orang pria terlihat tengah fokus bekerja memperbaiki pelantar kayu (boardwalk) di wisata mangrove Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tertera di sebuah spanduk pengumuman yang tampak sudah lusuh di lokasi itu, bahwa fasilitas umum tersebut terdampak bencana alam dan ditutup sementara hingga dilakukan perbaikan.
Usut punya usut, para pria itu merupakan pekerja dari perusahaan pelaksana proyek pemeliharaan pelantar kawasan wisata tersebut dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun pantauan di lapangan, tidak terlihat sama sekali plang informasi proyek. Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya, siapa pelaksana proyek ini?
Mandalapos pun melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga akhirnya menghubungi Ratna, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan itu.
Diakui Ratna, Surat Perintah Kerja untuk pihak pelaksana telah diterbitkan sejak tanggal 9 Mei 2022. Sementara terkait ketiadaan plang informasi proyek, Ratna menilai hal itu karena kontraktor lupa.
“SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) saya langsung buatkan, mungkin dari kontraktornya lupa,” ujar Ratna dihubungi Senin (23/5).
Lanjut Ratna mengungkapkan, pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sekitar Rp100 juta yang berasal dari APBD Kepulauan Anambas, dengan masa kerja selama 45 hari.
Ratna pun mengatakan telah memberi tahu pihak kontraktor untuk membuat plang informasi proyek.
“Katanya sedang proses pembuatan,” ucapnya.
Sementara salah satu pekerja di lokasi proyek, Sunardi (45) mengaku telah 11 hari bekerja di lokasi tersebut.
Tak hanya mengerjakan satu proyek, ternyata Sunardi dan rekannya juga mengerjakan proyek lain di lokasi yang sama, yakni pembangunan 2 unit septic tank.
Dari 2 pekerjaan itu, dirinya bersama 5 orang lainnya dibayar Rp22 juta.
Sama halnya dengan pekerjaan Pemeliharaan Pelantar Wisata Mangrove Temburun, plang informasi proyek septic tank juga tak ditemui di lokasi.
Pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengkelola keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek.
Tentunya pemasangan papan plang proyek ini diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang baik secara eksplisit maupun implisit, seperti Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14/2008 tentang KIP. **yahya