Mandalapos.co.id, Probolinggo — Jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kegiatan itu dilaksanakan di Pendo+po Bupati Probolinggo Jl. A. Yani Kota Probolinggo, Senin (06/6).
Rakor ini dilakukan untuk memastikan langkah-langkah strategis agar wabah PMK tidak meluas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal itu agar hewan ternak yang akan dijual dalam keadaan aman dan sehat serta tidak terjangkit wabah PMK.
Sejauh ini, per tanggal 5 Juni 2022 PMK di wilayah Kabupaten Probolinggo terdapat kematian terhadap sapi potong sebanyak 19 ekor dan sapi perah sebanyak 17 ekor. Sedangkan kambing maupun domba sampai dengan saat ini masih belum ada.
Plt. Bupati Probolinggo, Drs. H.Timbul Prihanjoko menerangkan PMK ini sudah dinyatakan selesai sekitar pada tahun 1980 namun muncul kembali pada tahun ini. Penyebaran PMK ini ternyata sampai saat ini luar biasa, sehingga perlunya tindakan antisipasi.
“ Dengan adanya PMK ini, banyak orang – orang yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat. Kita wajib memberikan edukasi dengan cara himbauan pada banner maupun membuat video, agar masyarakat tidak sampai takut yang berlebihan.
“Untuk vaksin masih belum dilakukan, namun masyarakat sendiri membuat pengobatan tradisional untuk mengobati hewan ternak yang terindikasi PMK,” terangnya.
“ Agar segera dibentuk Satgas PMK di wilayah Kabupaten Probolinggo kerjasama dengan TNI Polri maupun instansi terkait,” tambahnya.
Data Populasi ternak terancam PMK di Kabupaten Probolinggo TW 1 tahun 2022 sendiri antara lain Sapi potong sebanyak 312.932 ekor, Sapi perah 8.164 ekor, Domba 76.321 ekor, Kambing 53.742 ekor, Babi 2.010 dan Kerbau 5 ekor.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa dalam bidang pengawasan agar ditambahkan dari Polres bukan polsek saja, karena selain dalam pengawasan anggaran juga nantinya akan dilakukan pengawasan lalu lintas pada pos-pos penyekatan hewan ternak.
“ Kami akan mendukung penuh upaya penanganan wabah PMK pada hewan ternak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo “, tegasnya.
Patut diketahui bersama bahwa, wilayah hukum Polres Probolinggo Kota terdapat 3 Kecamatan dan dibagi menjadi dua Zona yakni Zona Merah (Daerah tertular dengan kematian) yaitu Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Sumberasih, sedangkan untuk Kecamatan Tongas masuk dalam zona kuning (Daerah tertular tanpa kematian). ***yul