Mandalapos.co.id, Anambas — Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kembali menghadiri persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang.
Sidang yang berlangsung pada Senin (6/6) pagi ini, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dengan terdakwa MA dan MI.
“Bahwa agenda sidang pada hari ini adalah Pembacaan Tuntutan. Bahwa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa MA dan MI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kepulauan Anambas, Roy Huffington Harahap, dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut diterangkan Roy, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
“Bahwa Penuntut Umum juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MA dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tuturnya.
Selain tuntutan denda dan kurungan penjara, ungkap Roy, Terdakwa MA juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap Kerugian Keuangan Negara yakni pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, sebesar Rp. 158.450.000.
“Dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu pada terdakwa MI, Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MI dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang itupun ditunda hingga hari Kamis, 20 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Roy Huffington pun mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar. Ia juga berpesan, supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. ***Yahya