Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi — Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tnggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/6/2022) di kampung Panagan Rt 04 / 02 Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, dalam keterangannya melaui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, mengatakan peristiwa pencabulan itu sudah terjadi sejak Tahun 2014 silam.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, korban adalah SRS (21) warga Jalan Langsat Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Lanjut diceritakannya, saat itu pada bulan Mei 2014 pukul 20.00 Wib, korban sebut saja Wati, sedang berada di rumah bersama pelaku EAP (53) yang tak lain adalah ayah tirinya. Sementara sang ibu korban tengah beristirahat.
Korban pun diajak pelaku melihatnya memasukkan mobil ke garasi rumah.
Saat itu pelaku EAP menutup seluruh pintu rumah, dan setelah selesai memasukkan mobil lalu EAP menarik tangan Wati untuk masuk ke dalam kamar.
“EAP menciumi dan memeluk Wati namun saat itu Wati hanya diam,” ujar Kasi Humas, Rabu (22/6).
Keesokan harinya, lanjut Kasi Humas, saat ibu kandung Wati sudah tidur, pelaku EAP kembali masuk ke dalam kamar Wati dengan hanya menggenakan sarung. Pelaku pun mengunci kamar Wati setelah itu dia membuka sarung sehingga tanpa menggunakan busana.
“EAP menghampiri Wati dan memaksanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya, namun pada saat itu Wati berusaha berontak dan tidak mau. Saya tidak mau, kalau gak saya teriak nanti, kata Wati ke EAP, ” jelas Kasi Humas.
Akan tetapi, EAP mengancam Wati dengan mengatakan kalau dirinya teriak maka pelaku akan membunuh ibunya.
Mendengar perkataan itu, nyali Wati pun ciut dan hanya bisa menangis. Akhirnya pelaku EAP secara paksa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya itu.
Menurut Kasi Humas, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku EAP berulang-ulang hingga terakhir hal itu dilakukannya pada bulan Februari 2018.
Perbuatan bejad pelaku pun akhirnya diketahui ibu korban, sehingga sang ibu melaporkannya ke polisi.
Namun, pelaku yang mengetahui aksi bejadnya terungkap melarikan diri dari Tebing Tinggi sejak bulan Januari 2022.
“Dari keterangan pelaku EAP bahwasanya pada Bulan Januari 2022 pelaku telah pergi meninggalkan Kota Tebing Tinggi dan pergi ke Paya Kumbuh Sumatera Barat, lalu pada bulan Maret 2022 tersangka EAP pindah dari wilayah Sumatera Barat ke wilayah Bekasi di Cibitung dan di Bekasi tersangka tinggal di kontrakan selama 1 bulan, ” terang Kasi Humas.
Tak sampai disitu, pelarian pelaku EAP berlanjut ke rumah adik pelaku di Jalan HM. Tohir Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Lalu sekitar tanggal 10 Juni 2022 tersangka pergi menuju Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Kasi Humas, petugas telah 4 hari melakukan penyelidikan terhadap informasi keberadaan DPO EAP di wilayah Jakarta, Bekasi dan Sukabumi, hingga sesuai Informasi dari masyarakat Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi, ada warga baru di daerah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan tepatnya pada hari Sabtu (18/6/22) sekira pukul 12.30, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku EAP,” papar Kasi Humas.
Pelaku EAP pun dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 Ayat (2) Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. ***IPS