Mandalapos.co.id, Anambas – Merangkul para Kepala Desa di Pulau Jemaja, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Anambas, menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan terkait pembahasan sistem penyaluran kuota BBM bersubsidi di Pulau Jemaja, Senin (27/6).
Tak hanya mengundang para Kades di Pulau Jemaja, rapat ini juga turut mengundang Camat se-Pulau Jemaja, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), TNI-Polri, HNSI Pulau Jemaja, BPD, dan pengelola SPBU Landak.
Sayangnya, Camat Jemaja, Kepala DKUMPP, dan Pengelola SPBU Landak tidak menghadiri rapat tersebut.
Wakil Ketua II APDESI Kepulauan Anambas, Umar Lisman, mengatakan, rapat tersebut digelar atas saran dan pendapat dari para kades di Jemaja terkait kuota BBM subsidi dan kesimpangsiuran penyalurannya.
Menurut Umar, berbicara tentang keadilan pembagian BBM harus disesuaikan kondisi di lapangan.
“Karena kita melihat kondisi yang hari ini misal kapal kecil dapat lebih sedikit dan kapal besar dapat besar, itu karena secara skala pemakaian kapal besar jelas lebih besar. Jadi kami tadi coba musyawarah untuk membagi berdasarkan asas keadilan sesuai pemakaian,” tutur Umar.
Lanjut kata Umar, hasil keputusan rapat itu nantinya akan disampaikan APDESI ke camat hingga ke level Pemerintah Kabupaten.
Umar juga memberi pandangannya terkait perbedaan harga BBM Subsidi antar desa. Ia menilai perbedaan harga itu disebabkan dari cost operasional yang dikeluarkan berdasarkan biaya transportasi dan tenaga angkut.
“Harga di Pangkalan minyak dengan SPBU tentu berbeda, karena harga di pangkalan sifatnya hitung kalkulasi cost nya, seperti tenaga angkut dan transportasi. Memang semua desa tak ditentukan harus ambil di pangkalan atau SPBU, itu tergantung kemana mereka mau mabil,” terangnya.
Menurut Umar, terkait ketidakhadiran Camat Jemaja dan pengelola pangkalan, pihaknya akan kembali memfasilitasi pertemuan.
Ditemui terpisah, Kades Genting Pulur, Bambang Asmara, mengaku tidak puas dengan rapat yang digelar di Desa Keramut itu. Sebab, para pemangku kebijakan seperti dari Disperindag, SPBU, dan Camat Jemaja tidak menghadiri rapat.
“Saya tidak puas, karena aspirasi saya tak bisa tersalurkan, karena kita mengundang mereka untuk mengambil keputusan, kalau ini kan kita jadi harus rapat lagi karena mereka tak hadir,” ujar Bambang.
Bambang pun mempertanyakan keadilan terhadap 3 desa yang ada di Kecamatan Jemaja Timur, yakni Desa Bukit Padi, Genting Pulur, dan Ulu Maras. Menurutnya, nama 3 desa tersebut tidak terdapat dalam catatan penyaluran kuota BBM.
“Kami ini juga desa, tapi kenapa di dalam catatan kami tak masuk 3 desa ini dalam pembagian minyak itu, yang ada hanya Kuala Maras. Sementara kita diminta datanya tiap bulan. Jadi saya menyangkal ketika orang bertanya mana data kalian, padahal kami tiap bulan memberikan data,” bebernya.
Bambang pun mengatakan sudah sejak awal dirinya meminta agar pembagian BBM subsidi tidak hanya diputuskan oleh camat.
“Undang lah kades, nelayan atau HNSI, BPD, kita duduk satu meja, hitung persentase. Tapi selama ini tak ada mengundang untuk ambil keputusan berapa jatah minyak kita. Saya tak ada kepentingan, saya tak ada usaha (bisnis) tapi yang saya jaga ini masyarakat saya,” ucap Bambang dengan nada kesal.
Bambang pun berharap ada transparansi dari dinas terkait atau pengambil kebijakan. Dia meminta agar sebelum mengambil keputusan untuk dapat mengundang para kades.
“Kenapa rapat ini terjadi, karena kami yang undang, karena kami tak pernah diundang sampai hari ini, makanya kami yang undang mereka, karena tak ada kepastian untuk kami,” ujarnya.
“Mereka mengatakan data kami tak valid, jadi data yang valid itu kaya mana, coba tunjukan ke kami.
“Saya minta disperindag undang kami desa, minta kami bawa data sekalian, tiap desa bawa data, baru kita putuskan bagaimana sistem pembagian. Karena yang tau keadaan di desa itu kami,” imbuhnya.
Adapun beberapa keputusan dalam rapat tersebut diantaranya meminta Kepala Desa membuat data akurat sehingga bisa direkap kecamatan. Setiap desa juga diminta untuk memiliki penyalur yang memiliki izin, baik itu BUMDes, Koperasi, atau pengelola yang ditunjuk desa.
Apabila kuota minyak kembali normal, maka pembagian minyak juga akan kembali normal.
***Yahya