PT NAN Gugat WALHI Rp52 Miliar di PN Padangsidimpuan

0
317

Mandalapos.co.id, Padangsidimpuan  — Perkara perdata antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus berlanjut. 

Hal itu diketahui setelah PT NAN melalui Kuasa Hukumnya, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH, dari THOR Law Firm Jakarta mengajukan gugatan Kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (6/7/2022).

PT NAN mengajukan kasasi usai putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Padangsidimpuan yang menolak gugatan WALHI Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum  terkait dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT NAN.

Kepada sejumlah wartawan Kuasa Hukum dari PT NAN, Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH., menjelaskan, memori kasasi yang diajukan ke PN Padang Sidempuan hari ini karena selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

“Kami melihat dari sudut pandang kami, ada satu kerugian secara material yang dialami klien kami. Oleh karena itu kami melakukan gugatan kasasi. Artinya, jangan semata-mata, pihak penggugat berlindung dibalik Undang-undang No.32 tahun 2009, yang mana menurut kami pihak penggugat, yang dalam hal ini WALHI tidak menggunakan azas kehati-hatian,” ujar Tirta.

Tirta menegaskan, adapun kerugian material yang diajukan oleh kliennya pada memori kasasi tersebut sekitar Rp52 miliar, serta kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik PT NAN. Diungkapkannya, PT.NAN juga sudah tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank dan menjadi kurang kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT.NAN.

” Harapan kami, Majelis Hakim nantinya menelaah kembali, terkait gugatan rekonvensi yang kami ajukan, yang mana disini menurut pandangan kami, Majelis Hakim kurang teliti atau kurang cermat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami PT.NAN, jangan hanya pihak pengugat semata-mata hanya berlindung dari UU nomor 32 2009, ” ungkapnya.

“Sepanjang gugatan rekonvensi yang di tolak, kita terima. Tapi sepanjang gugatan rekonvensi kita yang di tolak oleh Majelis Hakim yang dikuatkan oleh PT Medan, kita tidak menerimanya. Karena itu kita mengajukan kasasi,” ujar Ramses Kartago menambahkan penuturan rekannya.

Lanjut kata Ramses, dalam kasasi yang diajukan ini, bahwa unsur penerapan hukumnya sesuai instrumen tetap Mahkamah Agung yakni perbuatan melawan hukum itu ada jika bertentangan dengan kewajibannya, dengan hak orang lain, dengan ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

” Dalam hal ini, sebelum penggugat  mengajukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya mengajukan klarifikasi dulu terutama ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang dalam perkara ini juga turut tergugat, baru kepada klien kami, biar tau duduk masalahnya. Jangan sembarang mengajukan gugatan, ” terang Ramses.

Memang katanya, lembaga WALHI ataupun setiap orang, memiliki hak imunitas terhadap tuntutan hukum, tapi itu tidak serta merta bisa menuntut orang. Tapi harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, azas ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

“Harapan kami nanti melalui gugatan kasasi terhadap WALHI ini,  Mahkamah Agung nantinya bisa melakukan penerapan hukum secara adil. Karena itu, yuris prudensi sudah menjadi bagian yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini