Mandalapos.co.id, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar sosialisasi rumah Restorative justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (18/7).
Sosialisasi RJ atau keadilan restoratif ini digelar dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-62.
“Kejaksaan melakukan sosialisasi terkait RJ, supaya stigma negatif hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas hilang. Kita harapkan tajam ke atas dan lebih humanis hukum ini,” ujar Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington.
Menurut Roy, sosialisasi tersebut digelar di Desa Tarempa Barat, lantaran penduduknya cukup banyak sekitar 3000 jiwa.
“Insyaallah setiap desa punya rumah RJ,” ucapnya.
Roy pun berharap pemerintah desa lainnya di Kepulauan Anambas, bisa ikut membangun rumah RJ. Karena menurutnya, RJ di tiap desa akan menjadi tempat musyawarah bagi warga menyelesaikan perkara ringan.
“Hukum bukan hanya pembalasan, tapi pemulihan keadaan semula, itulah tujuan RJ,” tuturnya
Lanjut dijelaskan Roy, peran kepala desa di rumah RJ terbilang cukup berat. Karena kades harus mengumpulkan para tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ringan di desa tanpa aparat hukum.
“Kami harap peran desa, termasuk mengundang kami juga, kalau ada waktu kita mau ke Jemaja matak, kita upayakan semua wilayah kita RJ kan.” Tandasnya.
Ditemui terpisah, Kades Tarempa Barat, Asmarandi, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kacabjari Natuna di Tarempa, karena telah memberikan sosialisasi di desanya.
“Kami sangat menduakung, kita sangat berterimakasih. Insya Allah kami akan buat rumah RJ ini dalam waktu dekat, kami akan koordinasi lagi dengan pak kacab,” ujarnya.
Bahkan usai sosialisasi rumah RJ digelar, sambung Asmarandi, ia meminta RT dan RW di Desa Tarempa Barat untuk ikut mensosialisasikan kepada warga, bahwa di desanya telah hadir rumah Restorative Justice.
“Imbauan kita, apapun program desa kami harap seluruh pihak khususnya masyarakat bisa mendukung sertiap kegiatan desa,” pungkasnya. ***Yahya