Mandalapos.co.id, Anambas – Tanah timbun proyek peningkatan jalan Genting – Air Bini Kabupaten Kepulauan Anambas, terpantau media ini mencemari perairan di pesisir Teluk Kumbang Kecamatan Siantan Selatan.
Proyek dengan sub kegiatan rekonstruksi ini, dikerjakan oleh CV Pelangi dengan nilai kontrak Rp6.070.698.000 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 (DAK Reguler).
Terlihat, air di bibir pantai sekitar lokasi proyek berwarna coklat pekat. Hal itu disebabkan oleh tanah timbun untuk pengerasan jalan yang terkikis air dan mengendap di bibir pantai.
Ditemui di lokasi, Pelaksana Lapangan CV Pelangi, Jali, mengungkapkan penyebab pesisir pantai tercemar oleh tanah timbun, lantaran dalam pengerjaannya badan jalan tersebut turut dilebarkan hingga ke tepi pantai.
“Tanahnya kena air, kita kan ada pelebaran, otomatis tanah kita kena air,” ujarnya.
Lebih lanjut ditanya apakah proyek jalan tersebut memiliki ijin lingkungan. Jali mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut, demikian ia berujar pihaknya telah bekerja sesuai dengan Surat Perintah Kerja.
“Nanti kita pasang batu-batu aja lah dulu supaya tak erosi tanah ini,” ucapnya berkilah.
Jelas pernyataan Jali itupun janggal, lantaran niatan untuk membuat batu penahan tanah agar tak terkikis oleh air laut baru terfikir setelah dijumpai wartawan.
Sementara itu, Sunardi Masyarakat Desa Air Bini, meminta pemerintah daerah dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk memberikan solusi, agar pekerjaan proyek jalan tersebut tidak mencemari lingkungan pesisir.
“ Memang kalau dibilang mencemari ya mencemari, tapi bagaimana solusi dari pemerintah kita, mungkin solusinya dibuatkan batu. Kita minta dipertimbangkan, supaya mereka nyaman kita nelayan juga nyaman,” tutur Nelayan Desa Air Bini itu. ***Yahya