Mandalapos.co.id, Anambas — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik wilayah Kelurahan Tarempa, Rabu (27/7)
Penertiban dilakukan di Jalan Tamban, dekat Kantor BRI, dan kawasan Tompak Tiga. Hal itu dilakukan guna menata PKL yang selama ini memakai bahu jalan untuk menjajakan dagangannya.
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP dan Damkar KKA, Richart, mengatakan, tindakan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2014.
Menurutnya, penertiban ini juga sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu saat melintas, karena badan jalan menjadi sempit untuk dilewati.
Dijelaskan Richart, sebelum dilakukan penertiban ini, pihaknya juga sudah beberapa kali berkordinasi dengan pedagang, agar mereka tidak melanggar peraturan.
“Pemerintah kabupaten tidak melarang adanya pedagang mau berjualan, tapi carilah lokasi yang tidak menggangu ketertiban pejalan, karena lokasi itu sangat sempit, kita khawatirnya apabila ada peristiwa kebakaran atau darurat ambulance di lokasi ini, tentu mengganggu dan menghambat tindakan cepat itu nantinya,” ujarnya.
Lanjut Richart mengatakan, untuk sementara ini pihaknya mengamankan sejumlah gerobak, meja dan kursi milik PKL ke Kantor Satpol PP. Demikian jika para PKL ingin mengambil gerobak dagangannya, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP dan Damkar KKA dengan membawa KTP dan membuat surat pernyataan.
“Di sana nanti akan kita beri peringatan dengan membuat perjanjian kesepakatan bersama,” ucapnya.
Richart pun berharap para PKL yang ditertibkan tidak mengulangi kesalahannya kembali. Ia juga menyarankan para PKL untuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui titik aman berjualan bagi para pedagang. ***Yahya