Mandalapos.co.id, Probolinggo — Polres Probolinggo Kota mengamankan 4 terduga pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur. Para terduga pelaku yakni MAZ umur 16 tahun MS umur 17 tahun, MF 16 tahun, dan DWP 20 tahun. Sementara korban adalah SA pelajar berusia 15 tahun.
Adapun terduga pelaku MAZ, MS, dan Mf masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 malam, di kediamannya masing-masing.
Menjelaskan kronologi kejadian, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, korban dipaksa minum miras dan dibawa ke dalam semak-semak di Sumber Mata Air, Kelurahan Sumber Wetan, Kota Probolinggo, pada 9 Mei 2022 lalu.
“Kemudian terlapor MAZ mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah selesai, terlapor MAZ memanggil temen-temennya dan secara bergantian melakukan hubungan intim terhadap korban,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
Lanjut Kapolres, atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Serta Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***yuli