Mandalapos.co.id, Anambas – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, menemukan adanya minyak goreng curah kemasan yang dijual di atas Harga Ecerean Tertinggi (HET).
Tim yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas itu, mendapati temuan tersebut di salah satu toko yang ada di Pasar Impres Tarempa, Rabu (3/8).
Sekretaris DKUMPP, Heri Fakhrizal, mengatakan giat yang dilakukan Tim Satgas Pangan ini untuk memantau peredaran minyak goreng curah di Kepulauan Anambas, sesuai dengan aturan dan arahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
“Ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian, kita dibantu dalam rangka memantau jangan samapi harga minyak goreng di luar ketentuan dijual ke masyarakat. Kami akan lakukan penyisiran, kami akan tanyakan asal usul migor itu,” ujar Heri.
Meski berhasil menemukan 1 toko menjual minyak goreng curah di atas HET, lantas menurut Heri pihaknya tak memiliki hak untuk menyita dagangannya.
“Karena kami bersifat mengimbau ke pedagang untuk mengikuti permendag itu, sesuai amanat Permendag seharusnya minyal goreng curah dijual RP14 ribu perliter,” jelasnya.
Terkait penemuan minyak goreng curah kemasan yang dijual di atas HET ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah dan upaya, dalam hal ini akan memberi teguran pada toko.
“ Dan bisa saja ancaman untuk menghentikan kegiatan penjualannya, itu tergantung dari dinas disperindag sendiri,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari toko yang menjual minyak goreng di atas HET itu, dia membeli minyak goreng secara pribadi ke Tanjungpinang. Hal itu menyebabkan adanya beban biaya seperti trarnsportasi dan upah bongkar.
“Namun permendag menyebutkan minyak curah HET nya Rp14 ribu. Jadi bagi toko yang tak bisa menjual sesuai HET tentu sebaiknya tidak usah menjual,” tuturnya.
“Kepada pedagang kita harap agar mengikuti aturan ini, jangan menjual minyak curah diatas atau melebihi HET, nanti disperindag turun bila menemukan itu maka bisa diberi sanksi,” imbuhnya.
***Yahya