Polsek Dringu Ringkus Pelaku Curas di Jalur Pantura Kabupaten Probolinggo

0
739

Mandalapos.co.id, Probolinggo — Kejahatan jalanan masih menjadi ancaman bagi pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) masih kerap ditemui dan menjadi evaluasi kepolisian wilayah.

Di wilayah Polsek Dringu saja misalnya, baru-baru ini unit Reskrim meringkus dua pelaku perampasan handphone di Jalur Pantura Dusun Parsean, Jalan Raya Dringu.

Kedua tersangka yakni Trisnadi Ari Ardhana (20) dan Rofiq Hidayat (25) warga asal Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara korbannya yakni Himawan Indra Edisaid (19) warga asal Gending Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel mengatakan,
Melalui “Hallo pak Kapolres” saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dringu.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian disertai kekerasan itu terjadi pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu, korban bersama dua rekannya dalam perjalanan menuju Kota Probolinggo.

Saat berangkat dari rumah, korban berboncengan dengan rekannya M. Izza (18) menggunakan kendaraan Honda Vario, semetara satu rekan lainnya, Ridho (18) mengendarai sepeda motor Honda CRF.

Lanjut Kapolsek, sesampainya di Jalan Pantura masuk Dusun Parsean, Dringu, motor yang dikendarai korban dipepet dari sebelah kanan oleh kedua pelaku, hingga akhirnya berhenti ditepi jalan.

“Setelah kendaraan berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam jenis celurit oleh pelaku sembari meminta handphone milik korban. Karena ketakutan, kemudian korban menyerahkan handphone miliknya pada pelaku,” tutur Kapolsek, Kamis (1/9).

Setelah merampas handphone korban, sebut Kapolsek, kedua pelaku segera melarikan diri. Nahasnya korban berteriak meminta tolong kepada anggota kepolisian yang tengah melaksanakan patroli malam hari.

“Karena dilakukan pengejaran, kedua pelaku tidak dapat mengendalikan kendaraanya hingga akhirnya terjatuh di Jalur Pantura Dringu depan Gedung Golkar,” pungkasnya.

Kini para pelaku sudah dibawa ke Polsek Dringu guna penyelidikan. Kedua Tersangka disangka melanggar Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun Penjara. ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini