Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi — Menindaklanjuti dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot). Rabu (07/09/2022) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
Rapat yang berlangsung di kantor Dishub Tebing Tinggi pada Rabu (7/9) ini, dipimpin langsung Kadis Perhubungan M. Guntur Harahap, dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, OPD terkait dan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba.
Dalam rakor tersebut, disepakati bersama kenaikan tarif angkot sebesar 30,71% dari tarif sebelumnya. Untuk pelajar/mahasiswa dari tarif awal Rp2.375 menjadi Rp3.104.
Sedangkan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp2.850 menjadi Rp3.725. Adapun kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar 30,71% dari harga awal Rp 7.650 menjadi Rp. 10.000,-
Selanjutnya, dikatakan Kadis Perhubungan Guntur Harahap hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Wali Kota untuk menjadi Peraturan Wali Kota.
Adapun kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angkot dan jarak trayek angkot.
Terkait trayek angkot, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Gul Bakhri, menyarankan untuk membuka jalur trayek baru guna menjangkau pengguna-pengguna angkot, seperti daerah rusunawa.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Tebing Tinggi, Reyanti, berharap agar tarif angkot yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini dapat segera disusun dalam peraturan Wali Kota. ***IPS