Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Anambas Larang THM Layani Pelajar

0
971

Mandalapos.co.id, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kecamatan Siantan.

Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (10/9) lewat tengah malam hingga dini hari itu, dimulai dengan menyisir fasilitas umum yang rawan gangguan ketertiban umum seperti, Batu Tompak Tiga, Batu Lepe, dan Pantai Tanjung Momong.

DI failitas umum Batu Lepe, petugas Sapol PP Anambas mendapati 3 orang pelajar yang terciduk tengah mengkonsumsi minumal beralkohol jenis bir. Tiga orang pelajar itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP setempat untuk diberikan edukasi dan peringatan.

Kegiatan pun berlanjut ke tempat-tempat hiburan malam untuk mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum. Empat THM yang didatangi petugas Satpo PP yakni, Kafe Siantan Nur, Hello Kitty, Kafe Iwan, dan Anambas in.

“Tujuannya untuk sosialisasi dan mengimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam, agar mereka melarang anak sekolah masuk di THM tersebut apapun alasannya, baik itu untuk happy, perayaan ulang tahun dan lainnya. Karena itu tempat yang memang dilarang untuk anak sekolah,” terang Richart, Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah Satpol PP Anambas, Sabtu (10/9/22).

Richart menyebut, para pemilik tempat hiburan malam memberikan tanggapan positif atas imbauan Satpol PP Anambas. Bahkan menurutnya, para pemilik THM juga sepakat agar pengunjung yang tidak bisa menunjukan kartu identitas KTP, akan diamankan ke kantor Satpol PP setempat.

“Jika terbukti ada anak bawah umur, kita akan proses, kita lakukan pencabutan ijin THM tersebut,” tegasnya.

Menurut Richart, tugas yang dilakukan Satpol PP Anambas didasari dari laporan masyarakat dan dalam rangka mendukung visi misi Bupati Kepulauan Anambas, menciptakan Anambas Berakhlakul Karimah.

Dalam Perda Ketertiban Umum ungkap Richart,  juga mengatur tentang hunian kos. Sehingga, dia berencana melakukan operasi trantibum yang menyasar tempat-tempat kos.

“Nanti posisinya kita akan melibatkan kawan-kawan dari kepolisian dan TNI untuk kegiatan terpadu,” ujarnya.

Meski demikian dibeberkan Richart, kebocoran informasi selama ini memang menjadi kesulitan dan tantangan tersendiri bagi Satpol PP Kepulauan Anambas saat melakukan operasi razia.

“Kita tak bisa menuduh pihak atau oknum yang mungkin membocorkan operasi tersebut, tetapi Insya Allah sesuai arahan pimpinan, kami tetap konsen kepada penertiban THM dan kos ini, termasuk masalah peredaran minuman beralkohol,” tegasnya. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini