Mandalapos.co.id, Anambas – Bekerja di daerah terluar dan bergeografis kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jumlah pulau di Anambas yang mencapai 255 buah, dirasakan tidak sepadan dengan jumlah personil Cabjari Natuna di Tarempa yang menangani berbagai perkara.
Berbicara kendala Cabjari Natuna di Tarempa, juga tak terlepas hubungannya dengan Kabupaten Natuna dan Kota Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kepri, hasil pemekaran dari Kabupaten Natuna. Pemekaran tersebut lantas tak membuat Anambas memiliki segalanya. Salah satunya keberadaan Pengadilan Negeri yang hingga kini masih “menumpang” di Natuna.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, penuntut umum Cabjari Tarempa musti mondar mandir Anambas-Natuna untuk melakukan sidang perkara. Hal itu bukan perkara mudah, sebab, waktu perjalanan yang ditempuh menggunakan kapal laut mencapai 13 jam, bahkan lebih.
“Adanya pengadilan negeri itu sangat penting, bahwa setelah kami menerima berkas dari penyidik baik dari Polri, TNI AL, PSDKP dan penyidik lain, harus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Natuna,” ungkap Roy kepada mandalapos, Rabu (28/9).
Begitupula soal proses penahanan dan eksekusi terdakwa, lagi-lagi personil Cabjari Natuna di Tarempa musti mengerahkan tenaga lebih.
Dikatakan Roy, belum adanya rumah tahanan (Rutan) di Anambas menyulitkan pihaknya untuk proses penahanan terdakwa di rutan.
“Saat ini kami mengirim tahanan ke Tanjungpinang, memakai kapal butuh waktu 10 jam,” bebernya.
“ Apabila nantinya sudah ada Pengadilan Negeri dan Rutan tentu akan memudahkan proses penegakan hukum di Anambas. Masyarakat akan lebih cepat dalam meencari keadilan dan mendapat kepastian hukum, bahkan juga memudahkan penyidik seperti dari kepolisian dan TNI AL. Itu bisa mempermudah kerja kami,” tambahnya.
Meski diterpa beragam hambatan itu, Roy menegaskan, hal tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa.
“Kami akan memaksimalkann kinerja kami dan Insya Allah kegiatan kami berjalan dengan baik,” ujar Roy.
Pernyataan Roy pun tak sekedar isapan jempol belaka, hal itu Ia buktikan dengan meraih prestasi di tingkat nasional.
Di mana baru-baru ini Cabjari Natuna di Tarempa meraih penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas peringkat ke-2 Nasional dalam kepatuhan penginputan Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022, Kategori Cabang Kejaksaan Negeri.
Penghargaan itu lantas tak membuatnya membusungkan dada, Roy menilai, penghargaan yang diterima tak lepas dari hasil kerjasama tim internal Cabjari Natuna di Tarempa, dan juga pihak eksternal, khususnya awak media massa yang memberi informasi dan masukan ke kejaksaan.
“Penghargaan itu juga merupakan apresiasi pimpinan kami atas kinerja anggota di bawah, sehingga itu menjadi dorongan bagi kami ke depan untuk bekerja lebih baik,” sebutnya.
Roy juga menuturkan, Kejaksaan merupakan penegak hukum yang harus dekat dengan masyarakat, sehingga, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk konsultasi tentang hukum.
“Begitu juga pemda dan juga mitra kami baik itu penyidik dan kawan-kawan media,” pungkasnya. ***Yahya