Mandalapos.co.id, Anambas – Ibarat kacang goreng, minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan mudah dapat dibeli oleh siapa saja.
Saking mudahnya didapat, sejumlah pelajar pun kini mulai mencicipi minuman memabukan tersebut. Hal itu dibuktikan, dari semakin seringnya pelajar yang terciduk petugas Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, saat tengah asik menenggak mikol di tempat-tempat gelap dan sepi.
Melihat peredarannya semakin marak, Bupati Kepulauan Anambas kemudian menerbitkan surat tentang peredaran minuman beralkohol, yang diperuntukan bagi pelaku usaha perhotelan, usaha hiburan, kios dan sejenisnya.
Bahkan dalam edaran yang diterbitkan pada 30 September 2022 itu, Bupati Kepulauan Anambas meminta agar Satpol PP sesuai kewenangannya dalam penegakan perda dan peraturan kepala daerah, untuk melakukan sweeping dan razia terhadap pelaku usaha perhotelan, usaha hiburan, kios dan sejenisnya.
Menindaklanjuti edaran bupati itu, petugas Satpol PP Kepulauan Anambas melakukan sosialisasi kepada para pengecer atau penjual minuman beralkohol di sekitar Tarempa.
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP dan Damkar KKA, Richart, mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan cara persuasif dengan mensosialisasikan surat edaran bupati tersebut.
“Setiap keluar perundang-undangan atau aturan itu perlu ada sosialisasinya, sehingga nanti jangan ada alasan mereka tidak paham dan tak tahu, sekarang kita tahap persuasif kita kasih edaran, nanti edaran ke camat juga supaya di wilayah kecamatan mengadakan sosialisasi,” terangnya.
Menurut Richart, edaran Bupati Kepulauan Anambas ini sekaligus menindaklanjuti Perbup Anambas nomor 45 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
“Dalam Perbup 45 Tahun 2017, pasal 20 ayat 1, setiap orang dilarang memproduksi dan atau mengimpor minuman, mengirim, mendatangkan mikol tanpa ijin pemda,” ungkapnya.
Lanjut Richart menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama, terkait peredaran minuman beralkohol.
Dia pun meminta agar masyarakat terutama orang tua, untuk perduli terhadap pergaulan anak. Richart berharap, semua pihak untuk perduli terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kepulauan Anambas, agar tidak bisa dijangkau oleh anak.
“Kasian anak kita, kalau kita tidak ada yang perduli, siapa lagi yang mau perduli,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penjual minuman beralkohol di Jalan Hang Tuah Tarempa, mengaku setuju dengan keputusan agar tak lagi menjual minuman beralkohol.
Meski demikian, ia meminta agar Pemkab Anambas melalui Satpol PP, bisa berlaku adil terkait penertiban peredaran mikol terhadap seluruh penjual.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut, terdapat beberapa poin untuk diperhatikan, yakni, dilarang mengecer dan menjual tanpa memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari Bupati Kepulauan Anambas.
Kemudian, penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan kepada pembeli yang telah berusia 21 tahun, yang dibuktikan dengan menunjukan KTP, serta dilarang meminum alkohol di tempat umum dan fasilitas umum.
***Yahya