mandalapos.co.id, Natuna — Polres Probolinggo membantu penyelesaian perkara, terkait orang tua yang meminta anak kandungnya dikembalikan setelah diadopsi oleh orang lain.
Melalui mekanisme restorative justice, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mempertemukan kedua belah pihak, yang turut dihadiri pengacara, perwakilan Kemensos, dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Jum’at (4/11/2022).
“Ya hari ini kami telah melakukan restorative justice untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang, yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya,” kata Kapolres Probolinggo.
Kapolres mengatakan, perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak,” ucapnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluaragaan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar,” pungkas Kapolres Probolinggo.
***Yuli