Mandalapos.co.id, Natuna — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu, Kamis (17/11) pagi, di Natuna Hotel.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang peserta terdiri dari tokoh masyarakat, jurnalis, dan jajaran KPU Kabupaten Natuna. Sedangkan narasumber sosialisasi ini adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Natuna, Musalib.
Membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaidi Abdillah, mengatakan, untuk kesekian kalinya KPU melakukan sosialisasi tahapan pemilu, agar masyarakat tahu tahapan yang sedang berlangsung untuk pemilu serentak 2024.
“Saat ini tahapannya sebentar lagi penyusunan daerah pemilihan, keterkaitannya dengan perwakilan,” tutur Junaidi.
Diterangkan Junaidi, penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan berbasis jumlah penduduk yang dikelompokan per kecamatan.
Adapun alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Natuna berjumlah 20 kursi. Hal itu karena jumlah penduduk di kabupaten perbatasan ini kurang dari 100 ribu jiwa.
“KPU sifatnya menyelenggarakan, namun prinsipnya KPU menyusun dapil dengan harapan semua terwakili, baik dari kuantitas dan kualitas. Semoga kursi itu proporsional sesuai yang kita harapkan semua,” tutur Junaidi.
Lanjut Junaidi mengatakan, pada pemilu Tahun 2019 Kabupaten Natuna terbagi menjadi 3 dapil, yakni dapil satu 10 kursi, dapil dua 4 kursi, dan dapil tiga 6 kursi.
“Untuk 2024 kita tunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama,” jelasnya.
Mengakhiri sambutan, Junaidi pun berharap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu oleh KPU bisa tersampaikan ke khalayak ramai.
****ALFIAN