mandalapos.co.id, PROBOLINGGO — Pengusaha bisnis Karaoke Keluarga 88 Tampiarto di Probolinggo, melayangkan laporan ke Polda Jatim.
Laporan tersebut buntut dari penyegelan ruang karaoke 88 Tampiarto, yang diduga tidak sesuai prosedur. Penyegelan itu sendiri, disebut dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan atribut Satpol PP.
Penyegelan dilakukan di pintu masuk menuju lokasi karaoke keluarga 88, di kompleks Hotel Tampiarto, jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Ada dua stiker segel menempel di pintu masuk yang tertutup itu.
Dhani perwakilan dari pihak pengelola Karaoke 88 Tampiarto menyebut, pihaknya sangat menyayangkan tindakan sekelompok orang yang menyegel usahanya itu.
“Kalau bicara soal ijin, tolong lakukan sesuai prosedur. Kami sudah ajukan ijinnya sejak setahun lalu. Tapi begitu tahapan hampir final, yakni menunggu persetujuan wali kota, malah tidak ada kelanjutan,” terangnya, Senin (21/11/2022).
Seharusnya, kata Dhani, jika memang disegel dan tidak disetujui secara prosedural, maka proses penyegelan dan penerbitan ijinnya juga harus sesuai prosedur. Yakni secara bersurat atau sesuai dengan administrasi.
“Tapi sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan apapun pada kami. Harusnya kan bertahap, peringatan pertama, kedua sampai ketiga. Lah ini tidak ada sama sekali kok,” ujarnya.
Dhani menyebut, tiba-tiba ada sekelompok orang datang dengan atribut Satpol PP menyegel dan menutup akses karaoke itu.
Kuasa Hukum pengelola Karaoke 88, Bambang Hartono mengatakan, laporan ke Polda Jatim oleh kliennya sebagai respon atas penyegelan dan mengganggu ketertiban umum, yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan atribut Satpol PP itu.
“Harusnya kan dilalui dulu tahapan administrasinya. Tidak asal tempel segel seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, upaya penyegelan terhadap Karaoke 88 ini sempat diwarnai keributan. Antara tim penyegel dari Pemkot Probolinggo yang dipimpin oleh Walikota Probolinggo, dengan pihak pengelola. Namun, penyegelan saat itu dinilai salah sasaran. Sebab, yang disegel justru ruangan dapur ke bagian hotel Tampiarto sendiri.
Selanjutnya, datang lagi segerombolan orang dengan atribut Satpol PP melakukan penyegelan di pintu masuk karaoke keluarga 88.
Dalam stiker segel itu tertulis dengan huruf kapital, ‘DISEGEL’. Dibawahnya, tertulis sejumlah pasal dalam Perda Kota Probolinggo. Antara lain, perda nomor 6 tahun 2021, perda nomor 9 tahun 2015 dan perda nomor 3 tahun 2015.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP, Aman Suryaman, menyebut, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya sebagai OPD penegak perda.
“Kan sudah kami rilis yang lalu, dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kami lihat perkembangannya saja,” terang mantan Kadiskominfo Kota Probolinggo ini.
***yul