Mandalapos.co.id, NATUNAÂ — Kepala BPJS Kesehatan Natuna Muhammad Asyir Annur, mengatakan, pihaknya tetap memberi kemudahaan bagi badan usaha yang ingin membayar tunggakan iurannya. Sehingga badan usaha itu tidak terbebani dalam menggerakan usaha sehari-hari.
“Badan usaha merasa belum mampu membayar tunggakan sekaligus, kami memberi kemudahan pembayaran secara angsuran. Sehingga badan usaha itu tidak merasa waswas dengan jaminan kesehatan karyawan,” kata Asyir saat ditemui di kantornya, Rabu 23 November 2022.
Kebijakan memberi kemudahan bagi badan usaha dalam membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sambungnya, beberapa kali disosialisasikan, dengan menggandeng kejaksaan dan dinas terkait lainnya.
“Terakhir, kita sosialisasi kebijakan ini di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, dengan mengundang 27 badan usaha. Hasil sosialisasi, ada beberapa badan usaha melakukan pembayaran angsuran BPJS Kesehatannya,” ungkap Asyir.
Namun menurutnya, tidak sedikit badan usaha membayar tunggakan secara lunas. Yang pasti, dalam membayar tunggakan iuran badan usaha tidak dikenai denda keterlambatan.
“Jika ada rekan-rekan yang memiliki badan usaha ingin konsultasi lebih jauh tentang tata cara membayar tunggakan iuran secara angsuran, silahkan datang ke Kantor BPJS Natuna, Jalan Datok Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai. Kita buka sesuai jam kerja,” pesan Asyir.
*** Red