Mandalapos.co.id, Natuna — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar kegiatan bersembang bersama Pers terkait verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Sabtu (26/11) di Ballroom Gajah Mina Adiwana Jelita Sejuba Resort.
Dibuka oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah, paparan tahapan verifikasi faktual parpol dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Risno.
“Sengaja kami undang rekan-rekan, karena pers salah satu ujung tombak untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Jadi kita tak bisa mengabaikann pers, karena pers ini salah satu stakeholder yang penting bagi KPU,” tutur Risno.
Lanjut Risno memaparkan, saat ini KPU Natuna tengah melaksanakan tahapan verifikasi partai politik yang dimulai dari verifikasi administrasi, pada Agustus hingga September. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual mulai 24 November hingga 7 Desember.
“Untuk faktual kami turun ke lapangan, kita lakukan faktualisasi keanggotaan partai yang diturunkan dari KPU RI ke KPU Natuna untuk kita lakukan verifikasi apakah orang tersebut benar anggota partai. Dan kita pastikan apakah KTP dan KTA orang tersebut sesuai dengan administrasi yang disampaikan parpol,” terang Risno.
Seseorang telah memenuhi syarat, sebut Risno, jika saat ditemui ketika verifikasi faktual dia mengakui dan sesuai data keanggotaannya di partai.
Namun, jika di lapangan ada orang yang terdaftar sebagai anggota parpol, tetapi dia keberatan atau telah mengundurkan diri. Maka, kata Risno, ketika KPU melakukan verifikasi yang bersangkutan akan menyatakan tidak mau menjadi anggota parpol ataupun menyatakan mengundurkan diri.
“Mereka kemungkinan tak mau atau bisa juga tidak tau kalau dijadikan anggota parpol. Ketika kita temukan di lapangan mereka menyatakan bukan anggota partai, dengan membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Lebih jauh Risno menjelaskan, di Kabupaten Natuna sendiri ada 8 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual.
“Parpol yang lolos di Senayan (DPR RI) kita tak lakukan verifikasi faktual, yang diverifikasi faktual yakni peserta pemilu sebelumnya, kemudian parpol yang tak punya perwakilan di parlemen senayan dan tidak memiliki perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota, serta parpol yang baru belum terbentuk dan sama sekali tak memiliki keterwakilan di parlemen,” jelasnya.
Adapun penetapan partai yang lolos verifikasi faktual secara nasional akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang, yang disejalankan dengan pengumuman penarikan nomor urut undi.
KPU juga menegaskan bahwa KPU Natuna tak bisa memberikan punishment (hukuman) terkait pencatutan nama masyarakat oleh partai politik.
KPU dalam tugasnya, hanya dapat membantu memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan ke parpol bersangkutan terkait keberatan masyarakat atas pencatutan namanya.
***Alfian/Zubadri