Mandalapos.co.id, Anambas — DPRD Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023, Sabtu (26/11/2022).
Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, secara umum penyusunan APBD ini merupakan serangkaian tahapan dari proses yang harus dilaksanakan bersama, guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.
“KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan, sebagai acuan dalam penyusunan yang nantinya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya, dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih,” jelas Hasnidar.
Hasnidar juga mengungkapkan, rancangan KUA PPAS tahun 2023 telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022.
Usai menyampaikan pidatonya, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, langsung mengajak Bupati Kepulauan Anambas dan unsur pimpinan DPRD untuk ikut menandatangani Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2023.
Sebagaimana telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD dan TAPD Kepulauan Anambas, maka plafon anggaran sementara sebesar Rp1, 263 triliun.
***YAHYA (ADVERTORIAL)