Mandalapos.co.id, Sangatta — “Rakyat akhirnya menang”. Begitulah ungkapan kegembiran Pungkas, Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu.
Ungkapan kegembiraan ini wajar diutarakan Pungkas, mengingat proses panjang perseteruan lahan antara anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Poktan TDB Melawan.
“Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022,” ungkap Pungkas dalam keterangan yang diterima mandalapos dari PJS, Senin (28/11).
Tak sia-sia, proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung.
Dari proses panjang itu, Mahkamah Agung pun memutuskan “KABUL” alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Poktan TDB.
“Kami sempat kalah di Kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB,” ujarnya.
Pungkas menjelaskan, kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.
“Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab, Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho, yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ucapnya.
Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.
“Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau dipidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC) nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami, jadi tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang di atas tanah kami sendiri,” sambungnya.
Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung, yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya, karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini,” ujarnya.
Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi.
Rafik bercerita, selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba, agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.
“Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai,” tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.
***Alfian