Mandalapos.co.id, INDRAMAYU — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar konferensi pers terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika yang digelar di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2022).
Penandatangan MoU antara Kemkominfo dan Polri yang dilakukan Oktober 2022 lalu bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penggunaan disinformasi dan muatan yang dilarang dalam ruang digital atau media sosial, guna menjaga kondusivitas ruang publik menjelang dan pada saat penyelenggaraan pemilu 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, Sekretaris Jenderal Kemkominfo Mirra Tayyiba, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkominfo Hary Budiarto. Selain itu, hadir pula, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, serta Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Konferensi pers yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemkominfo TV ini turut pula diikuti oleh Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.
Dalam paparannya Asep Edi Suheri menyampaikan, saat ini Polri dan Kemkominfo telah memiliki nota kesepahaman baru yang mana nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya yakni pada 20 Desember 2017 tentang pengamanan dan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika.
“Pembaruan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi informatika antara Polri dan Kemkominfo,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ruang lingkup sinergitas tersebut meliputi pertukaran data dan informasi dalam hal pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang yaitu berupa bantuan pengamanan, penegakan hukum, juga penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Asep menambahkan, melalui nota kesepahaman yang baru diharapkan dapat mampu berkolaborasi mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif karena hal tersebut sangatlah penting.
“Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Hootsuite Digital Report, jumlah pengguna internet dan media sosial di Indonesia cukup tinggi, oleh sebab itu penguatan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal wajib kita utamakan, terlebih saat ini tahapan pemilu tahun 2024 sudah berjalan di mana tentunya ruang digital akan menjadi wadah bagi para calon untuk mempromosikan dirinya, karena mampu menyalurkan informasi secara cepat dan mudah,” tambahnya.
Namun demikian, perlu menjadi perhatian bersama bagaimana menjadikan ruang digital benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satu yang perlu mendapatkan catatan yakni berdasarkan survei Kemkominfo pada pemilu 2019 ditemukan 67,2% hoaks atau berita bohong yang berkaitan dengan isu politik yang didominasi penyebarannya menggunakan media sosial.
“Pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama kita perangi dan hindari penggunaan ruang digital secara tidak bertanggung jawab baik untuk isu politik maupun isu lainnya sehingga perpecahan dapat dihindari serta ruang digital Indonesia justru menjadi kekuatan tersendiri untuk memajukan bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Johnny G. Plate mengatakan, untuk menjaga proses pelaksanaan dan output pemilu yang legitimate harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu bergerak bersama dengan didukung partisipasi peserta pemilu yang optimal serta didukung pula oleh segenap masyarakat secara maksimal.
“Untuk itu, pemerintah mengambil bagian melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu agar pemilu dapat berlangsung sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.
Dijelaskan Johnny, Kemkominfo secara khusus dalam mengantisipasi proses pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak telah melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga lainnya untuk mewujudkan semangat bersama yakni pemilu berkualitas untuk Indonesia maju.
Dirinya menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kemkominfo secara sendri maupun bersama-sama melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Saya dapat sampaikan, hingga saat ini kominfo telah menutup 11 streaming tv radikal dan 86 URL. Hingga 4 januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau penanganan konten sebanyak 1321 hoaks politik,” tegasnya.
Johnny juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dengan baik momentum pemilu 2024 agar tetap mengedepankan kultur dan etika politik yang baik, dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat post truth baik itu hoaks maupun hate speech di dalam ruang digital.
****Resman
Sumber: Diskominfo Indramayu