Mandalapos.co.id, Gorontalo — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) menugaskan dua pengacara dampingi kasus yang mendera Sri Vanda Waraga, wartawati deteksinews.com yang juga Bendahara DPC PJS Pohuwato.
Surat tugas dengan nomor 01/DPP-PJS/ST/I/2023 ditanda tangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen Taswin Hasbulah tersebut dikirimkan ke DPD PJS Provinsi Gorontalo, Senin (09/01/2023).
DPP PJS menugaskan Adv Asmanidar, SH Ketua DPP Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis, serta Adv Ismail Abas, SHI, Wasekjen DPP PJS Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis, sebagai pendamping hukum Sri Vanda Waraga Bendahara DPC PJS Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, mengatakan, PJS siap pasang badan untuk melakukan advokasi kepada wartawan yang merupakan anggota PJS.
“Ini tugas utama PJS selain tugas pokok lainnya yakni pendidikan dan pelatihan kepada anggota PJS,” kata Mahmud melalui jaringan telponnya.
Hal ini dibenarkan Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil Hasan.
“Benar, surat tugasnya sudah saya terima dan baca, serta sudah disampaikan ke Dewan Pembina dan pengurus DPC PJS Pohuwato,” terang Muzamil Hasan.
Ditambahkan mantan wartawan LKBN ANTARA tersebut, perihal pendampingan hukum terhadap anggota PJS akan dilaporkan kepada Dewan Pembina DPP PJS Saipul Mbuinga dan Dewan Pakar DPP PJS Nasir Giasi.
Disinggung apa yang mendera anggotanya, Om Muza sapaan akrab penanggung jawab media online deteksinews.id tersebut, meminta menghubungi penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh DPP PJS.
“Untuk itu tolong konfirmasi ke pak Ismail Abas selaku penasehat hukum yang telah diberikan kuasa,” ungkapnya.
Ditambahkan Muzamil Hasan, surat tugas kedua advokat tersebut juga ditembuskan kepada 1. Kapolri, Cq. Kadiv Humas Mabes Polri, 2. Kapolda Gorontalo, 3. Ketua Dewan Pembina DPP PJS, Irjen Pol (P) Dr. Drs. Hi. Anton Charliyan, 4. Ketua Dewan Pakar DPP PJS, Troy Pomalingo, MA., 5. Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo di Gorontalo, dan 6. Ketua DPC PJS Kabupaten Pohuwato.
***Alfian/PJS