Miris! Remaja di Anambas Dicabuli Ayah Tiri dan Kakek Kandungnya

0
931
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan jajarannya saat konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (12/1/23) (Foto: Yahya/mandalapos)

mandalapos.co.id, Anambas – “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” begitulah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Bunga (nama samaran) warga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Gadis belia yang baru berusia 14 tahun itu, dicabuli oleh ayah tirinya berinisial IG (42) hingga sebanyak 24 kali terhitung sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023.

“Kejadian awal bulan Agustus 2022, korban diminta memijat tersangka selanjutnya dibujuk untuk melakukan persetubuhan, di saat tersebut korban mengikuti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan karena korban tak berani melawan. Kejadian itu berlanjut saat rumah kosong ditinggal ibu kandung korban,” terang Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Yang membuat miris, kakek kandung Bunga ternyata ikutan mencabuli dirinya.

“Sayangnya ada pelaku lain, kakeknya sendri melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Lanjut diungkapkan Kapolres, dari hasil visum et repertum RSUD Tarempa terhadap korban terdapat luka lecet area kulit antara alat vital dan anus. Organ vital korban juga mengalami luka robek akibat benda tumpul.

Sementara pelaku IG atau ayah tiri Bunga, mengatakan perbuatan bejatnya dilakukan lantaran nafsu melihat korban.

Akibat perbuatannya, pelaku IG dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum sudah tahap 1,” pungkas Kapolres.

***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini