mandalapos.co.id, Probolinggo – Hari ini, ribuan Kepala Desa (Kades) berunjuk rasa menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra, ada yang mendukung, ada juga yang tidak.
Beberapa partai memastikan mendukung rencana penambahan masa jabatan Kades. Diantaranya Golkar, PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra.
Rencananya, jika disetujui usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun akan dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.
Namun, tak sedikit yang menolak usulan tersebut, salah satunya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo.
DPC GMNI Probolinggo menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Probolinggo menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat.
“Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujar Icha, salah satu pengurus DPC GMNI Probolinggo Selasa, (17/01/2023).
Lanjutnya, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik.
“Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya KKN tetap besar,” tegasnya.
Sementara itu, Affandi yang juga pengurus DPC GMNI Probolinggo menambahkan, rencana penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya ‘urgent’.
“Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran, ” ulasnya.
Lebih jauh, Affandi menilai rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.
Diketahui, di Kabupaten Probolinggo sendiri ada sebanyak 152 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sama dengan daerah lain, mereka meminta masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
***yul